PALEMBANG – MUF.COM
Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang kembali menjadi sorotan. Pasalnya, surat pemberitahuan resmi bernomor 338/OS98/PP/PPUD/2026 tertanggal 17 Juli 2026 yang memberikan waktu 1×24 jam kepada para pemilik warung, petak kios, gubuk, gerobak, pedagang asongan, serta pedagang kaki lima di kawasan Pasar Sako untuk membongkar sendiri bangunannya, hingga kini belum juga ditindaklanjuti dengan penertiban di lapangan.

Dalam surat tersebut, Satpol PP secara tegas menyatakan bahwa keberadaan bangunan dan aktivitas usaha tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2007.

Bahkan, pada poin akhir surat ditegaskan bahwa apabila dalam waktu 1×24 jam tidak dipatuhi, maka Pemerintah Kota Palembang melalui Satpol PP akan mengambil tindakan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun hingga kini, setelah batas waktu yang telah ditentukan tersebut berlalu, penertiban yang dijanjikan belum juga terlihat dilakukan.

Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Mengapa surat resmi yang telah diterbitkan tidak diikuti dengan tindakan nyata di lapangan?

Apakah Satpol PP Kota Palembang tidak berani mengeksekusi penertiban tersebut, atau terdapat kendala lain yang menyebabkan pelaksanaan penertiban belum dilakukan?

Pertanyaan tersebut dinilai wajar, mengingat surat resmi pemerintah merupakan produk administrasi negara yang seharusnya memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Apabila surat yang telah diterbitkan tidak dijalankan tanpa adanya penjelasan terbuka, hal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi bahwa penegakan Peraturan Daerah dilakukan secara tidak konsisten.

Sejumlah pihak juga mempertanyakan apakah terdapat faktor tertentu yang menyebabkan eksekusi penertiban tersebut tertunda. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti yang memastikan penyebab tidak dilaksanakannya penertiban, sehingga berbagai dugaan yang berkembang masih membutuhkan klarifikasi dari pihak berwenang.

Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya turut mempertanyakan sikap Satpol PP Kota Palembang.
“Kalau memang sudah ada surat dan batas waktu, masyarakat tentu bertanya kenapa belum juga dilakukan penertiban. Ada apa dengan Satpol PP?” ungkapnya.

Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari Kepala Satpol PP Kota Palembang mengenai alasan belum dilaksanakannya penertiban sebagaimana tertuang dalam surat tersebut.

Publik juga berharap Pemerintah Kota Palembang memberikan kepastian, apakah surat pemberitahuan tersebut tetap akan dieksekusi atau hanya menjadi dokumen administratif tanpa tindak lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Satpol PP Kota Palembang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilaksanakannya penertiban setelah berakhirnya batas waktu yang ditetapkan dalam surat tersebut.