PALEMBANG — Penanganan perkara dugaan pengeroyokan, pemukulan dan penusukan yang dilaporkan Maulana ke Polda Sumatera Selatan masih menyisakan tanda tanya. Sekitar lima bulan setelah Agus alias Menek dan Bogi disebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimum Polda Sumsel, keduanya hingga kini belum berhasil diamankan. Minggu (27/9/2026).
Maulana selaku korban mempertanyakan perkembangan pencarian kedua nama tersebut. Ia berharap status DPO yang telah diterbitkan tidak berhenti sebatas administrasi, tetapi ditindaklanjuti melalui langkah pencarian dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Agus alias Menek dan Bogi disebut tercantum dalam DPO Nomor 1121/VIII/2026 Ditreskrimum Polda Sumsel. Keberadaan keduanya menjadi perhatian Maulana karena perkara yang dilaporkannya berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Jalan Kolonel H. Burlian KM 7, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang.
Perkara tersebut dilaporkan melalui STTLP/B/542/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Menurut keterangan Maulana, pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut berjumlah kurang lebih lima orang. Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi disebut telah diperiksa oleh penyidik. Rekaman CCTV yang berkaitan dengan kejadian tersebut juga disebut telah diperiksa.
Sementara itu, salah satu pihak yang disebut terlibat, berinisial AD, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani hukuman di Rutan Pakjo.
Namun, perkembangan terhadap Agus alias Menek dan Bogi masih menjadi sorotan korban. Keduanya disebut telah masuk DPO, tetapi hingga sekitar lima bulan kemudian belum berhasil diamankan.
Kondisi tersebut membuat Maulana mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut penyidik terhadap status DPO yang telah diterbitkan.
“Kepada Bapak Kapolda Sumsel, saya mohon perkara seperti ini ditindaklanjuti secara serius. Saya menjadi korban pengeroyokan, pemukulan dan penusukan. Menurut saya, yang terlibat kurang lebih lima orang. Saya berharap ada kepastian hukum dan pihak yang masih dicari segera ditindak sesuai proses hukum,” ujar Maulana.
Bagi korban, persoalan tersebut bukan semata mengenai keberadaan dua orang yang disebut masuk DPO, tetapi juga menyangkut kepastian proses hukum atas perkara yang telah dilaporkannya.
Apalagi, menurut Maulana, proses penyidikan telah berjalan dengan pemeriksaan sejumlah saksi serta penelusuran CCTV. Di sisi lain, seorang tersangka berinisial AD disebut telah menjalani proses hukum di Rutan Pakjo.
Karena itu, keberadaan Agus alias Menek dan Bogi kini menjadi salah satu bagian yang dinantikan perkembangannya dalam perkara tersebut. Korban berharap penyidik memberikan kejelasan mengenai langkah yang telah dilakukan untuk mencari dan mengamankan kedua nama yang disebut masuk DPO tersebut.
Secara hukum, status Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan bagian dari proses pencarian seseorang yang diperlukan dalam suatu perkara. Karena itu, perkembangan penanganannya menjadi penting untuk diketahui, khususnya oleh pihak yang menjadi korban dan pelapor perkara.
Maulana juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan sesuai kewenangan penyidik, serta tetap berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.





