PALEMBANG – MUF.COM
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi damai di depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, kawasan Pelabuhan Boom Baru, Senin (6/7/2026). Dalam aksi tersebut, SIRA mendesak KSOP segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran operasional yang diduga dilakukan oleh PT Lambung Karang Sakti dalam pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa menyampaikan aspirasi melalui orasi serta menyerahkan pernyataan sikap yang berisi sejumlah tuntutan kepada KSOP Kelas I Palembang agar melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh sesuai kewenangannya.

Koordinator Aksi SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, mengatakan aksi damai tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola sektor kepelabuhanan agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta KSOP Kelas I Palembang tidak menutup mata terhadap berbagai dugaan yang kami sampaikan. Pembentukan tim khusus menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai regulasi. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujar Rahmat.

Dalam pernyataan sikapnya, SIRA menyebut berdasarkan hasil investigasi lapangan yang mereka lakukan terdapat dugaan aktivitas pelayanan kepelabuhanan yang tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Organisasi tersebut juga menyoroti dugaan praktik under invoicing serta dugaan potensi kerugian negara yang berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Atas dasar itu, SIRA meminta KSOP Kelas I Palembang segera membentuk tim investigasi khusus guna melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap aktivitas operasional perusahaan. Selain itu, SIRA juga mendesak agar KSOP berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana.

“Kami tidak ingin ada ruang bagi praktik yang berpotensi merugikan negara. Kami berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan bertindak cepat, objektif, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika dugaan tersebut tidak terbukti, tentu harus disampaikan kepada publik. Namun apabila terbukti, maka penegakan hukum wajib dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rahmat.

Selain mendesak pembentukan tim khusus, SIRA juga menyatakan akan menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sebagai bentuk permohonan agar dilakukan evaluasi terhadap pengawasan dan operasional perusahaan apabila nantinya terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

SIRA menilai pengawasan terhadap aktivitas terminal khusus merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola kepelabuhanan yang baik, menjamin kepastian hukum, meningkatkan transparansi, serta menjaga optimalisasi penerimaan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KSOP Kelas I Palembang maupun PT Lambung Karang Sakti belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan SIRA. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kedua belah pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.