PALEMBANG – Kasus yang menyeret nama YD dalam polemik dugaan kekerasan terhadap seorang penjual pempek di kawasan Jakabaring, Palembang, kini memasuki babak baru. Kuasa hukum YD dan MZ menegaskan, informasi yang beredar sebelumnya dinilai tidak menggambarkan keseluruhan peristiwa.

M. Fadli dari Kantor Bantuan Hukum Harimau Sumatera Bersatu (HSB), selaku kuasa hukum YD dan MZ, menyampaikan bantahan tersebut dalam konferensi pers di Informa, Kompleks Ramayana, Ilir Barat Permai, Palembang, Selasa (15/9/2026).

Fadli menilai pemberitaan yang berkembang telah menempatkan YD pada posisi yang merugikan sebelum persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

“Kami hadir untuk memberikan klarifikasi. Jangan sampai klien kami langsung dihakimi berdasarkan informasi yang beredar. Ada rangkaian peristiwa yang harus dilihat secara utuh,” tegas Fadli.

Menurut Fadli, justru pihak MZ yang telah mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke SPKT Polda Sumatera Selatan pada 14 September 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Fadli kemudian memaparkan kronologi berdasarkan keterangan yang diterima dari kliennya. Ia mengatakan, peristiwa bermula pada 1 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Pada malam itu, seorang perempuan berinisial CC disebut datang ke kediaman YD. Menurut Fadli, kedatangan CC kemudian diketahui MZ yang merupakan istri YD.

MZ yang sebelumnya sedang tidur, kata Fadli, kemudian keluar dan mendapati CC bersama YD berada di dalam satu kamar.

“Dari situ terjadi keributan antara MZ dan CC. Menurut keterangan klien kami, CC sempat melakukan tindakan fisik berupa tendangan terhadap MZ,” ujar Fadli.

Fadli menegaskan, kondisi MZ saat itu menjadi perhatian karena disebut sedang mengandung sekitar tujuh bulan.

Atas peristiwa tersebut, pihak MZ kemudian memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan pembuktian kepada aparat kepolisian.

“Karena klien kami sedang hamil tujuh bulan dan menurut keterangannya terjadi tindakan fisik, kami mengambil langkah hukum. Kami ingin semuanya diperiksa secara objektif,” katanya.

Fadli juga secara tegas membantah adanya hubungan asmara antara YD dan CC.

“Kalau soal hubungan asmara, menurut keterangan klien kami tidak ada. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Semua akan kami serahkan kepada proses hukum,” tegasnya.

Menurut Fadli, CC disebut baru bekerja dengan YD sekitar satu setengah bulan. Namun, ia menolak apabila informasi tersebut dijadikan dasar untuk membangun tuduhan atau kesimpulan terhadap pihak tertentu.

“Kami tidak ingin menyerang pribadi siapa pun. Yang kami minta adalah persoalan ini dilihat dari aspek hukumnya dan dibuktikan dengan alat bukti,” ujarnya.

Fadli juga meminta masyarakat tidak menjadikan informasi di media sosial sebagai dasar untuk memberikan vonis kepada YD.

“YD mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah. Jangan karena namanya disebut kemudian seolah-olah kesalahannya sudah terbukti. Belum,” katanya.

Ia menilai proses hukum merupakan ruang yang tepat untuk menguji seluruh keterangan dan fakta.

“Siapa melakukan apa, bagaimana kejadiannya, siapa yang menjadi korban dan siapa yang harus bertanggung jawab, semuanya harus berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan opini,” tegas Fadli.

Kuasa hukum YD dan MZ berharap Polda Sumsel segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan, termasuk saksi-saksi serta alat bukti yang tersedia.

“Kami meminta penyidik memeriksa seluruh pihak secara objektif. Jangan hanya satu versi yang dijadikan dasar. Semua harus diberikan ruang yang sama untuk menjelaskan,” ujarnya.

Fadli memastikan pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut dan memberikan pendampingan kepada YD maupun MZ.

“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja profesional. Harapan kami sederhana, fakta dibuka, hukum ditegakkan dan tidak ada pihak yang dihukum oleh opini sebelum proses hukum selesai,” pungkasnya.

Dengan adanya laporan MZ ke Polda Sumsel, polemik tersebut kini berkembang menjadi persoalan hukum dengan versi kejadian yang berbeda. Keterangan mengenai dugaan penganiayaan, keberadaan CC di kediaman YD, maupun rangkaian kejadian pada 1 September 2026 masih harus diuji melalui proses hukum.