Ungkap Fakta, PALEMBANG – Belum adanya penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi jasa pandu kapal di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, yang disebut memiliki potensi kerugian negara hingga Rp160 miliar, memicu gelombang protes dari masyarakat.
Ratusan massa yang tergabung dalam LSM Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Jalan Gubernur H. Bastari, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Kamis (4/6/2026).
Dalam aksi tersebut, massa secara terbuka mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera menetapkan tersangka dan mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi jasa pandu kapal di Sungai Lalan yang berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.
Massa menilai proses penanganan perkara harus segera memasuki tahap yang lebih konkret mengingat Kejati Sumsel sebelumnya telah mengungkap adanya potensi kerugian negara yang mencapai sekitar Rp160 miliar.
Dalam pernyataan sikapnya, PST menegaskan dukungan penuh terhadap upaya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam memberantas tindak pidana korupsi. Namun, mereka juga meminta agar proses hukum berjalan cepat, transparan, dan tidak berhenti hanya pada tahap penyidikan.
Selain mendesak penetapan tersangka, PST juga meminta penyidik mengusut seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan tata kelola jasa pandu kapal di Sungai Lalan tanpa tebang pilih.
Ketua Umum PST, Dia HS, dalam orasinya menyatakan bahwa publik saat ini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera menuntaskan perkara ini. Jika proses penyelidikan, penyidikan dan penggeledahan telah dilakukan serta berbagai barang bukti telah diamankan, maka masyarakat tentu menunggu langkah hukum berikutnya berupa penetapan tersangka,” tegas Dia HS di hadapan massa aksi.
Menurutnya, perkara dugaan korupsi jasa pandu kapal Sungai Lalan bukan lagi sekadar isu biasa karena menyangkut kepentingan publik dan potensi kerugian negara yang nilainya sangat besar.
Massa PST juga meminta Kejati Sumsel memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan jasa pandu kapal selama periode 2019 hingga 2024, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengambilan kebijakan maupun pengawasan.
Menanggapi tuntutan massa, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang menerima aksi menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan seluruh aspirasi yang disampaikan akan diteruskan kepada pimpinan.
“Kami mohon dukungan dan doa dari masyarakat. Terkait penetapan tersangka maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan proses penyidikan, termasuk persoalan koneksitas yang disampaikan dalam aksi hari ini, akan kami sampaikan kepada pimpinan. Semoga hasilnya sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar perwakilan Kejati Sumsel.
Aksi berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian dan berjalan tertib. Meski demikian, massa menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum dan langkah tegas dari aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, massa PST mengakhiri aksi dengan menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara dugaan korupsi jasa pandu kapal Sungai Lalan hingga ada kepastian hukum dari Kejati Sumsel.
(Red)






